HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengusulkan rancangan perubahan daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan rancangan tersebut diusulkan ke KPU pusat dan akan ketok palu pada 9 Februari 2023.
“Kita optimistis usulan itu disetujui KPU pusat mengingat alasan yang disampaikan sudah sesuai prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, salah satunya berbasis jumlah penduduk,” kata Arison dalam acara uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di Tanjungpinang, Selasa, (17/01/2023) lalu.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Imlek Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan, Agen Tambah Armada Kapal di Sekupang
Arison menyebut rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri tersebut hanya terjadi di Kota Batam yang meliputi tiga dapil, yaitu empat, lima dan enam.
Rancangan itu, menurutnya, sesuai dengan perubahan data penduduk yang diterima dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk semester I tahun 2022.


