Sementara itu, dari tim pengacara terdakwa juga akan menghadirkan total 22 saksi di persidangan. Termasuklah di dalamnya saksi ahli.
“Dari 22 saksi, kita akan hadirkan dua profesor. Satu ahli pidana, dan satu lagi ahli pendidikan,” kata Bobson.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Terapkan Pembayaran Non Tunai untuk Bus Trasn Batam Mulai Tahun Depan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMK Negeri 1 Batam menghadirkan banyak kejutan. Pada lanjutan sidang pemeriksaan saksi, JPU mendatangkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, M. Dalli, dan mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ruslan Kasbulatov sebagai saksi.
Tidak hanya itu, jaksa juga mendatangkan Kadisdik Kepri saat ini, Andi Agung.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menjelaskan kehadiran M. Dalli untuk menjelaskan perihal belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berkaitan dengan pedoman sekolah untuk menggunakan uang komite, meski secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan gubernur.
“Dia (M. Dalli) mengatakan bahwa atas terjadinya permasalahan di SMK Negeri 1 Batam itu karena lemahnya pengawasan pengelolaan dana BOS akibat begitu banyak sekolah di Kepri,” ujar Riki.
Dari lima saksi yang dihadirkan, lanjut Riki, baru tiga orang saksi yang dapat diminta keterangannya. Mereka adalah M. Dalli, Andi Agung, serta satu saksi lain sebagai penyedia.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi Ruslan Kasbulatov selaku ketua komite sekolah dan Musmulyadi Ketua MKKS, akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. (*/man)


