HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sepuluh saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Menurut Bobson Samsir Simbolon pengacara kedua terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, para saksi menyebut keterangan yang mereka berikan saat diperiksa penyidik tidak sesuai dengan yang mereka jelaskan saat itu.
“Jadi para saksi ini mencabut keterangan mereka di BAP. Itu sesuai fakta persidangan,” kata Bobson didampingi rekannya dari Lawfirm Bellator Advocates, Sabtu (7/1/2023).
BACA JUGA:Â Warga Desa Jagoh Lingga Diserang Ulat Bulu, Tim Medis Berikan Obat Pembasmi Ulat Bulu
Ia menyebut seperti keterangan salah satu saksi. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku akan memastikan dulu karena mereka lupa. Tetapi malah langsung ditulis.
Ia melanjutkan, sejauh ini sudah 15 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Sepuluh saksi di antaranya ada di dalam BAP, sementara lima orang lainnya di luar BAP.
Sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam sendiri sudah digelar sebanyak 11 kali. Enam di antaranya beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Persidangan ke depan masih beragendekan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
BACA JUGA:Â BPOM Batam Bentuk Tim Pengawasan untuk Periksa Sampel Bahan Pangan di Pasar
“Sesuai dengan yang diajukan di persidangan, Kejaksaan akan menghadirkan 22 saksi,” kata Bobson.
Pada persidangan berikutnya, JPU akan menghadirkan Ketua Komite SMKN 1 Batam Ruslan Kasbulatov sebagai saksi.


