HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk mengerti dan memahami biaya resmi sesuai aturan dan pungutan liar, Anggota Polsek Batuampar menjelaskan jenis-jenis Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat di Kecamatan Batuampar, Batam. Kamis (15/12/2022).
Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya itu dikenakan atau dipungut. Pungutan itu bisa saja dilakukan oleh pejabat atau aparat serta masyarakat awam atau premanisme.
BACA JUGA:Â UMK Batam Tinggi Jadi Magnet Bagi Pencari Kerja, Pekerja Perlu Benahi Skill Sebelum Datang ke Batam
Meski pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Dari berbagai jenis pungli tersebut yang paling ditekankan adalah parkir liar yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Tak hanya jenis-jenis pungli, Bhabinkamtibmas juga menerangkan apa itu saber pungli, agar dapat dipahami oleh masyarakat awam.
BACA JUGA:Lomba Menulis Hari Jadi Kota Batam Ditutup Ada Peserta Luar Daerah Ikut Mengirim Karya Tulisnya
Tidak hanya sekedar memahami, masyarakat juga di minta untuk mengawasi lingkungannya, agar bebas dari pungli. Demi kelancaran dalam berkomunikasi antara polisi dengan masyarakat.


