Sunday, February 22, 2026
HomeBatamUpah Minimum Provinsi Kepri Berpotensi Naik Mengacu Permenaker 18/2022

Upah Minimum Provinsi Kepri Berpotensi Naik Mengacu Permenaker 18/2022

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kepri Mangara Simarmata menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 berpotensi naik, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

Mangara mengatakan sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. “Berpotensi lebih tinggi dari yang di awal, karena ada penjumlahan pasti lebih tinggi, kalau kemarin inflasi saja, berarti kali dengan angka-angka tertentu,” kata Mangara, Kamis (24/11/2022).

Ia menjelaskan hasil rapat penetapan UMP akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad, untuk dapat segera mengambil langkah terbaik.

 

BACA JUGA: Rudi Tinjau Posko dan Beri Semangat ke Tim Penggalangan Dana untuk Korban Gempa Cianjur

“Kita sampaikan rekomendasi, yang menetapkan nanti Gubernur. Dalam rapat ini ada beberapa usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh, Apindo dan pakar-pakar,” ujar dia.

Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Kepri pada rapat penetapan UMP antara lain sikap perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp3.686.092.

BACA JUGA: Pemko Tanjungpinang Lelang Sembilan Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemko Ini Syaratnya

Hal tersebut berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri (yoy) serta FSPMI menolak pembahasan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta UMP Kepri naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp 3.530.464.

Kemudian perwakilan pengusaha rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 sebesar Rp 3.192.322.

Rekomendasi dari pemerintah yaitu dengan mengingat daya beli masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah UMP Kepri 2023 sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI