BACA JUGA: Pemprov Kepri Sediakan Dana Rp 4,5 Miliar untuk Membentuk Koperasi Serikat Pekerja di Batam
Sehingga, korban dan awak media menyaksikan sidang melalui layar TV yang disediakan di bagian lobby Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Suara di persidangan juga sempat terputus-putus akibat adanya gangguan teknis jaringan zoom.
Menjelang pembacaan vonis, Indra Kenz pun menegapkan badannya sembari mendengarkan dengan cermat suara dari majelis hakim.
Majelis hakim pun membacakan vonis terhadap Indra Kenz. Pria asal Sumatera Utara itu dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.
Selama mendengarkan vonis itu, Indra Kenz tampak tertunduk lesu. Dia kemudian mengangkat kepalanya sembari melipat kedua telapak tangannya di depan wajah.
Pria yang juluki Crazy Rich Medan ini terlihat menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Mendengar vonis terhadap Indra Kenz itu, para korban yang hadir di PN Tangerang pun bersorak seolah tak menerima vonis yang dijatuhkan pada Indra Kenz.
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, JPU sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Indra Kenz pun di vonis dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/rls)


