Sunday, February 22, 2026
HomeRegionalIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terjerat Kasus Investasi Bodong Binomo, Para...

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terjerat Kasus Investasi Bodong Binomo, Para Korban Histeris

HARAPANMEDIA, JAKARTA – Indra Kusuma alias Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong Binomo di vonis kurungan penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 5 miliar.

Pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). Persidangan juga dihadiri puluhan orang korban kasus trending Binomo.

BACA JUGA: Dinas Pariwisata Kepri Dukung Turnamen Sepakbola, Ini Harapannya ke Asosiasi Pariwisata Bahari

Terdakwa Indra Kenz sendiri hadir melalui sambungan virtual atau zoom. Pasalnya, Pengadilan Negeri Tangerang belum menggelar persidangan secara tatap muka terhadap terdakwa.

Persidangan ini molor dari waktu yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Karena, sidang baru digelar pada pukul 14.55 WIB.
Sesaat sebelum persidangan di mulai terdakwa berkali-bali batuk dan menghela nafas panjang.

BACA JUGA: Asita Kepri Gelar Travel Mart Pertemukan Penjual dan Pembeli Dalam Satu Meja

Tak lama berselang, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dimulai secara virtual. Indra Kenz pun terlihat berusaha tenang saat menjalani persidangan.

Awalnya, majelis hakim menyebutkan, bahwa surat vonis terhadap Indra Kenz sebanyak 465 lembar. Namun, majelis hakim akan membacakan sejumlah point-point penting dari putusan vonis tersebut.

Selama majelis hakim membacakan vonis, Indra Kenz tampak serius mendengarkan. Namun, dia sesekali menundukkan kepala dan menghela nafas panjang.

Jalannya persidangan juga sempat terganggu. Pasalnya, sejumlah korban dan awak media tidak diperkenankan masuk ruang persidangan karena keterbatasan ruangan.

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI