Dalam verifikasi nanti, kata Reza, KPU akan meminta identitas seluruh anggota yang bakal menjadi sampling.
Oleh karenanya, tiap partai politik wajib menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta kartu tanda anggota (KTA) masing-masing orang.
“Seandainya itu tidak terpenuhi, maka kami akan berikan catatan. Kita tetap akan membuat keterangan hal-hal yang terjadi di lapangan. Sebagai contoh, keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka akan kami tulis apa adanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU sendiri secara resmi telah mengumumkan daftar partai politik yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi.
Dari 24 partai politik yang telah diterima pendaftarannya, hanya 18 partai yang dinyatakan lolos.
Keseluruhan partai yang lolos tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Partai politik yang punya kursi di DPR (partai parlemen), partai yang sudah ikut pemilu tapi tak punya kursi (non-parlemen), dan partai politik baru.
Sesuai putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, hanya partai non-parlemen dan partai baru yang akan dilakukan verifikasi faktual.
Sedangkan partai non-parlemen ada PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura dan Partai Garuda.
Sementara, partai baru meliputi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.(*/man)


