“Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran karena saat ini masih dilakukan sosialisasi,” ujarnya.
Sosialisasi ETLE di Batam akan dilakukan selama 30 hari ke depan sejak dibelakukan pada 22 September 2022. Ada tiga lokasi titik yakni di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Katamso.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Polda Kepri akan menerapkan sepenuhnya ETLE di Batam. Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat pemberitahuan dan setelah itu pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri.
“Data yang terekam oleh kamera akan dilakukan validasi oleh petugas dan akan diproses sampai pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran. Jika surat pemberitahuan diabaikan dalam jangka waktu tertentu, maka akan ada pemblokiran STNK,” kata Tri. (Red)


