Sunday, February 22, 2026
HomeKepriBawaslu Tanjungpinang Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024

Bawaslu Tanjungpinang Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024

HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG- Bawaslu Kota Tanjungpinang membuka perekrutan dan pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Perekrutan Panwascam dibuka dari tanggal 21-27 September 2022.

Pelaksanaan pembentukan Panwascam ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, serta merujuk kepada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019.

BACA JUGA: Tak Pakai Sabuk Pengaman Masuk Pelanggaran dan Kena Tilang Setelah Polda Kepri Terapkan Tilang Elektronik

Selanjutnya Bawaslu Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat No. 021/KP.01/K.KR-06/09/2022 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam dal Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Pengumuman perekrutan Panwascam, sudah kami sosialisasikan dan diumumkan dari 15-21 September 2022, diberbagai tempat dan media, diantaranya di papan pengumuman Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Kantor Camat, Kantor Lurah, Perguruan Tinggi, Rumah Ibadah, Swalayan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Sabtu (24/9/2022).

BACA JUGA: Pelaku Usaha Minta Biaya Visa Kedatangan untuk Wisatawan ke Batam Dihapus

Zaini menuturkan bahwa proses pendaftaran dan penyerahan berkas dari calon peserta Panwascam kepada panitia diantar langsung ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Perekrutan Panwascam dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, mandiri dan profesional.

Ada 12 orang Panwascam yang akan dipilih se – Kota Tanjungpinang, dari 4 kecamatan, dan masing-masing kecamatan diisi oleh 3 orang.

Mereka akan bekerja hingga selesai Pemilu 2024, bahkan berpotensi untuk lanjut bertugas hingga Pilkada 2024 selesai.

BACA JUGA: Pemko Batam Bangga Proyek Eksplorasi Migas Belida dan Malong Dikerjakan Lebih Cepat dari Jadwal

Panwascam bertugas melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu di wilayah kecamatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.

BACA JUGA  Bawaslu Batam Akan Awasi Verifikasi Faktual Sembilan Partai yang Lolos Administrasi

Zaini mengajak kepada seluruh warga, pemuda, pegiat Pemilu di Kota Tanjungpinang, untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam, guna berperpartisipasi menyukseskan dan mengawal pesta demokrasi yang berkualitas.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI