HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri Ansar Ahmad meneken Surat Keputusan Gubernur terkait tarif baru angkutan penumpang umum dalam negeri antar Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad membenarkan bahwa kenaikan tarif resmi mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022. Kenaikan tarif angkutan kapal laut tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022.
BACA JUGA: Telkomsel Latih UMKM Batam Secara Gartis Agar Bisa Kembangkan Usaha Lewat Platform Digital
Setelah disepakati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan pihak terkait lainnya, ditetapkan kenaikan tarif perjalanan transportasi laut naik sebesar 20 persen.
Hal ini juga menjadi upaya pencegahan inflasi di Kepri, sebab sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pengendalian inflasi.
BACA JUGA: Tiga Begal Sadis yang Juga Mantan Residivis di Batam Ditangkap Polsek Sagulung
“Meski kenaikan harga BBM mencapai 54 persen, jangan sampai kenaikan transportasi sama, pertimbangannya agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Ansar.
Penyesuaian tarif ini akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Berikut tarif terbaru tiket kapal antar Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau menggunakan BBM Solar Subsidi:


