Friday, November 28, 2025
HomeOTOMOTIFBerikut Batasan Minimal Usia dan Biaya Pembuatan Semua SIM

Berikut Batasan Minimal Usia dan Biaya Pembuatan Semua SIM

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.  

Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM : 

  1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. 
  2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun. 
  3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun. 
  4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun. 
  5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 
  6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. 
  7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun. Lihat Foto Ilustrasi SIM A dan SIM C. 

BACA JUGA : Mengapa BBM Malyasia Bisa Lebih Murah?

Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.) 

Sementara itu, pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan. Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. 

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1: 

SIM A: Rp 120.000 

SIM B: Rp 120.000 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI