HARAPANMEDIA.COM, ANAMBAS – Kepolisian resor (Polres) Kepulauan Anambas akhirnya membentuk satu unit pelaksana tugas Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) di wilayah hukumnya.
Adapun Polsubsektor itu didirikan untuk memenuhi layanan pengaduan hukum masyarakat yang ada di Kecamatan Siantan Utara.
Polsubsektor Siantan Utara diresmikan oleh Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra. Peresmian ditandai dengan bunyi sirine di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Â BP Batam Tanam 12 Ribu Pohon Jati Emas di Jalan Utama Sehingga Batam Hijau dan Asri
Nantinya ruang lingkup Polsubsektor di pulau terluar Indonesia itu akan mencakup tiga wilayah antara lain, Desa Bayat, Desa Piasan dan Desa Mubur sebagi pusat kotanya.
Sedikitnya lebih kurang ada 1.536 jiwa jumlah penduduk yang bermukim di wilayah kecamatan yang baru dimekarkan itu.
BACA JUGA:Â Penerimaan Pajak di Batam Meningkat 100 Persen Setelah Pemko Buat Kebijakan Relaksasi
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, Polsubsektor di wilayah hukumnya itu terbentuk berdasarkan Surat Kapolri No. B/4186/V/OTL1.1.1/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
“Jadi Polsubsektor Siantan Utara ini merupakan 1 dari 171 Polsubsektor se-Indonesia yang disahkan oleh Kapolri,” ucapnya, dihadapan awak media, Rabu (24/8/2022).


