Sunday, February 22, 2026
HomeKepriMantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Belum Berpikir Terjun ke Politik

Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Belum Berpikir Terjun ke Politik

Selain itu, lanjut Sriwati, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 poin G juga sudah menjelaskan secara rinci perihal mantan narapidana ikut dalam kontestasi politik.

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” tambah Sriwati.

BACA JUGA: Menparekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bangkit Buka Batam Fair Lewat Zoom

Akan tetapi, Sriwati menuturkan bahwa aktivitas politik untuk seorang mantan terpidana tak diatur dalam undang-undang tersebut.

Sehingga, aktivitas politik atau langkahnya dalam mempengaruhi pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri nanti menarik dinanti.

“Yang jelas, syarat sebagai calon kepala daerah harus terpenuhi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nurdin Basirun adalah mantan Gubernur Kepri yang sempat tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia terbukti bersalah dalam kasus suap izin reklamasi di Batam. Di mana, Nurdin mendapatkan imbalan berupa uang dari pengusaha bernama Kock Meng, terpidana lainnya dari kasus ini.

Kock Meng memberikan Nurdin upah untuk memuluskan langkahnya dalam pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI