“Saya menjamin bahwa aplikasi ini jangan cuma aplikasi aja tapi implementasinya juga harus sesuai harapan kita,” tuturnya.
Apabila ada Kepala Sekolah yang terbukti melanggar aturan khususnya pelanggaran saat PPDB kemarin konsekuensinya harus dipindahkan.
BACA JUGA:Â Tahap Pertama Lima Tersangka Bansos Dispora Kepri Diserahkan Penyidik ke Kejati Tanjungpinang
“Itu sudah saya sampaikan saat silaturahmi dengan seluruh kepala sekolah dan juga jajaran Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengatakan sekarang ini administrasi kedua kepsek itu sedang dipersiapkan untuk dipindahkan ke sekolah lainnya dan dalam waktu dekat akan ada pelantikan.
“Benar, memang ada. Sekarang sedang kita persiapkan berkas administrasinya untuk pindah tugas,” katanya. (*/man)


