HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Dua kepala sekolah (Kepsek) di Tanjungpinang dipindahkan karena menerima murid di luar zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebut terkait pemindahan dua Kepsek itu sudah menjadi konsekuensi.
“Waktu penerimaan kemarin siswa siswi baru SD dan SMP, karena saya sudah sampaikan kita kan ada aplikasi sesuai zona,” ujar Rahma, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:Â 25 Peserta yang Finish Dapat Medali Pemko Gelar Lomba Batuampar 10 Kilo Terbuka untuk Umum dan Pelajar
Aplikasi ini memudahkan orang tua dan murid ketika mendaftar, tujuannya agar anak yang domisilinya dekat bisa diterima di sekolah tersebut.
“Menghindari tidak ada lagi yang bersekolah atau justru tidak dapat bersekolah yang dekat dari rumahnya, justru komitmen ini kita mulai dari aparat pemerintah untuk patuh kepada aturan yang kita buat,” tegasnya.
BACA JUGA:Â Rudi Minta Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Berjalan Lancar Tanpa Kendala
Tentunya, dalam hal ini Rahma sangat menyayangkan sebab kejadian seperti ini harus dihindari, terlebih lagi kekhawatiran orang tua yang anaknya harus bersekolah dengan jarak jauh dan pasti biaya yang dikeluarkan cukup besar.


