Sunday, February 22, 2026
HomeBatamProsedur Urus Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Tiga Instansi Harus Ditemui

Prosedur Urus Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Tiga Instansi Harus Ditemui

R. Surat jual beli jika tangan kedua

Alur Kepengurusan dokumen yang harus dilewati yakni mendatangi Bea Cukai, kantor polisi dan Samsat.

Berikut prosedurnya:

1. Datang ke kantor Bea Cukai Batam dan jangan lupa membawa kelengkapan dokumen. Di kantor Bea Cukai Anda akan diminta mengambil E-billing

2. Datangi kantor polisi untuk membuat surat jalan kendaraan bermotor.

3. Datangi lagi kantor Bea Cukai untuk menyerahkan semua dokumen yang ada ke bagian PPFTZ – 01 manual.

BACA JUGA: BPKB Awasi Pembangunan 77 Menara Pemancar Sinyal di Kepri, Sebagain Berada di Daerah 3 T

4. Kembalikan berkas pemerikaaan fisik ke bagian PPFTZ-01 manual.

5. Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stam ‘fasilitas FTZ yang ada di STNK. Kebetulan instansi yang berwewenang menghapus itu adalah Samsat.

6. Datang ke Bank/Kantor Pos untuk pembayaran pajak sesuai billimg

7. PRINT FORM PPFTZ-01

Fotokopi berkat sebanyak 2 ( rangkap), yaitu: KTP, NPWP, STNK, BPKP, bukti Bayar, Surat Jalan

Masukkan berkas tersebut ke dalam map pink berlogo Bea cukai.

8. Pemeriksaan fisik kendaraan di Pelabuhan Batuampar oleh Petugas Bea dan Cukai, selanjutnya mobil bisa dibawa keluar dari Batam menuju kota lain yang ada di Indonesia.(*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI