Saturday, February 21, 2026
HomeBatamProsedur Urus Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Tiga Instansi Harus Ditemui

Prosedur Urus Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Tiga Instansi Harus Ditemui

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bagi Anda yang ingin membawa kendaraan ke luar dari Batam, baik kendaraan roda dua maupun roda empat ikuti langkah dan prosedurnya.

Dengan statusnya Batam sebagai daerah free trade zone (FTZ) tentu ada aturan khusus untuk membawa kendaraan keluar Batam atau Kepulaun Riau.

Misalnya Anda ingin membawa kendaraan dari Batam ke Jakarta, atau dari Batam ke Medan, atau ke Padang, maka ada aturan khusus sebelum melakukannya.

Terkait kendaraan yang akan keluar dari Batam, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan harus diikuti prosedur bagi kendaraan yang berfasilitas FTZ.

BACA JUGA: Satu Pasien Meninggal Kena DBD di Batam, Dinkes Ingatkan Warga Jaga Kebersihan

Untuk mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi keluar kawasan bebas Batam, hal yang pertama dilakukan adalah mengurus dokumen terkait kendaraan tersebut.

Adapun dokumen ersebut yakni KTP, NPWP, BPKB, dan STNK.

Ketentuan Lain :

1. Surat keterangan dari leasing dan foto kopu BPKB dicap dari Leasing Jika kendaraan masih dalam masa cicilan

2. Surat keterangan dari Bank & fotokopi BPKB yang dicap dari Bank jika kendaraan dijaminkan di Bank

3. Siapkan surat kuasa jika pengurusan dokumen kepabeanan dikuasakan ke orang lain/nama yang ada di STNK tidak sesuai dengan yang mengurus dokumen.

4. Siapkan berkas kartu keluarga jika yang mengurus dokumen kepabeanan adalah suami/istri

BACA JUGA: Wali Kota Batam akan Perjuangkan Kampungtua dan Warga di Pulau Dapat Sertifikat Tanah

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI