BACA JUGA:Â Prosedur Urus Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Tiga Instansi Harus Ditemui
“Jangan sampai ada masalah sosial terjadi di lokasi. Karena potensinya ada dengan intimidasi yang diberikan kepada konsumen,” tambahnya.
Bukan tanpa alasan, muncul dugaan adanya perusahaan baru yang menggarap lahan bermasalah tersebut. Perusahaan itu sendiri bernama PT Prima Makmur Sukses.
BACA JUGA:Â Wali Kota Batam akan Perjuangkan Kampungtua dan Warga di Pulau Dapat Sertifikat Tanah
Sementara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi perihal pemulihan hak konsumen.
“Ya kerugian harus dibayarkan. Tapi, pihak perusahaan tidak ada dana,” ujar perwakilan BPKN, Rolas Sitinjak. (*/man)


