HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Keluhan masyarakat yang menjadi korban kepemilikan kaveling bodong mendapat respon dari DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, meminta agar pemerintah segera mengambil sikap perihal kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam.
Kini kasus tersebut merugikan sekitar tiga ribu warga Batam. Oleh karenanya, Cak Nur mendesak pihak terkait, dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam, dapat memberi solusi terhadap keluhan ribuan konsumen.
BACA JUGA:Â Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman Sudah 1.409 Kendaraan Daftar ke MyPertamina di Kepri
“Ada potensi untuk status lahan hutan lindung di sana dibebaskan menjadi lahan pemukiman. Seperti di Tanjung Buntung dulunya juga begitu,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (11/8/2022).
Hal ini sudah ditanyakan Cak Nur kepada perwakilan BP Batam saat agenda RDPU dilaksanakan. Akan tetapi, perihal status hutan lindung, pihak BP Batam sendiri menyebut jika wewenang itu mesti dikoordinasikan terlebih dulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.


