Saturday, February 21, 2026
HomeKepriPemko Tanjungpinang Buka Layanan Pembayaran PBB P2 Selama 2 Hari Agar Wajib...

Pemko Tanjungpinang Buka Layanan Pembayaran PBB P2 Selama 2 Hari Agar Wajib Pajak Tidak Denda

HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) selama dua hari, dari Sabtu dan Minggu.

Pembayaran PBB P2 akan berakhir 31 Juli 2022. Pelayanan ini guna mempermudah wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 dan masyarakat bisa membayar di loket Bank Riau Kepri dan BTN yang berada di kantor BPPRD kota Tanjungpinang.

 

BACA JUGA: Produk Elektronik Masih Primadona Bagi Masyarakat Lewat Belanja Online

“Selama dua hari Sabtu dan Minggu, BPPRD menerima pelayanan pembayaran PBB-P2 dibuka pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB,” kata Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, pelayanan ekstra juga dilakukan melalui mobil keliling Bank Riau Kepri dan BTN di empat lokasi kelurahan yakni Kelurahan Pinang Kencana, Batu IX, Air Raja, dan Sei Jang.

BACA JUGA: Taman Gurindam Tanjungpinang Disulap Jadi Kawasan Kuliner Bergengsi

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI