HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam hal ini, terdapat 19 bandara yang airport tax-nya naik. Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara.
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata Adita.Â
BACA JUGA :Â Komisi II DPRD Kepri Berharap KPPU Berikan Tindakan Tegas Terkait Harga Tiket Batam-Singapura


