HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG-Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang dilaporkan istrinya sendiri.
Istrinya bernama Elinda melaporkan terkait surat palsu yang dibuat suami untuk melakukan pinjaman ke Bank.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (15/07/2022).
“Pelaku inisial A ini mengakui telah memalsukan surat pernyataan peminjaman uang ke bank BPR. Dengan memalsukan tanda tangan korban yaitu istrinya sendiri,” ujar Awal, Senin (18/07/2022).
BACA JUGA:Bawa Mobil Matik Tidak Sekedar Gas dan Rem
Atas laporan istrinya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu menetapkan A sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” ucapnya.


