HARAPANMEDIA.COM, BATAM -Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal kasus kaveling bodong PT. Prima Makmur Batam (PMB) terpaksa ditunda.
Hal ini dikarenakan beberapa instansi terkait absen pada rapat tersebut. Seperti Badan Perusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Padahal, surat pemberitahuan sudah disampaikan oleh DPRD Batam sejak beberapa hari lalu.
“Kalau pihak BP tidak ada, pertanahan tidak ada, agak sulit untuk menjelaskannya,” ujar Ketua DPRD Batam sekaligus pimpinan rapat, Nuryanto, Senin (18/7/2022).
Tidak hanya BP Batam dan BPN Kota Batam, perwakilan perusahaan yakni PT. PMB pun juga tak dapat menghadiri rapat itu.
Pasalnya, dua petinggi perusahaan baik direktur ataupun komisarisnya sudah terlebih dulu menjalani hukuman akibat terbukti melakukan tindakan melawan hukum.


