Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melaporkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus aktif terus mengalami penurunan dari 4,1 juta menjadi 3,9 juta.
Pada 31 Desember 2021, jumlah abdi negara yang tercatat di instansi pusat maupun daerah mencapai 3.995.634 juta, turun 4,1% dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.
BACA JUGA :Bank Indonesia Gelar FEKDI Optimalkan Digitalisasi Perekonomian dan Keuangan Nasional
Rinciannya, jumlah PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat mencapai 936.859 atau 23,4%. Sementara itu, PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.058.775 atau 76,6%.
Penurunan jumlah PNS disebabkan karena banyak abdi negara yang pensiun setiap tahunnya lebih bayak ketimbang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan dalam tahun tersebut.
Hal ini seiring dengan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju, yaitu komposisi antara civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, sementara jumlah government worker/public services lebih banyak. (Red)


