Sunday, February 22, 2026
HomeBatamPolda Gagalkan Penyelundupan 42 PMI yang Akan Dikirim ke Malaysia, Tetapkan Satu...

Polda Gagalkan Penyelundupan 42 PMI yang Akan Dikirim ke Malaysia, Tetapkan Satu Tersangka Pengurus di Batam

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian menambahkan untuk biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini bervariasi.

“Biayanya bervariasi, ada yang Rp7 juta, ada yang Rp10 juta, bahkan ada yang lebih Rp10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” katanya.

Jefri mengatakan seorang yang diduga sebagai pelaku yaitu M alias Y, bahwa dia baru kali pertama melakukan ini.

“Dia baru pertama kali melakukan pengiriman calon PMI ini ke luar negeri, dia mendapatkan upah Rp 2,5 juta dari satu orang calon PMI,” ungkapnya.

 

BACA JUGA: Jalan dari Bandara ke Simpang Laluan Madani Akan Dilebarkan, Rudi Cari Solusi Bagi Tanaman Hias yang Terdampak

“Batam ini masih jadi primadona jalur pengiriman PMI secara ilegal. Penangkapan 42 PMI ini merupakan bukti nyata kepolisian tak pernah berhenti mengungkap praktek perdagangan manusia,” ujar Kabid Humas Harry saat menggelar ungkap kasus penangkapan 42 PMI, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam.

Ia menerangkan penangkapan 42 PMI ini bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penampungan.

Selain 42 PMI, polisi juga mengamankan satu orang pengurus dilokasi. Dia, M (37) diduga sebagai pengurus PMI ilegal. Kini, polisi sudah menetapkan M jadi tersangka. Tersangka M memiliki peran untuk mengurus seluruh keperluan para PMI selama dipenampungan.

Tersangka M tampak dihadirkan menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol, M hanya terlihat membungkuk.

“Mereka ini dikumpulkan di ruko. M akan melayani dan mengakomodir seluruh keperluan para PMI dipenampungan,” katanya seraya menyebut para PMI direkrut dari daerah untuk dipekerjakan di Malaysia. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI