HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penangkapan 42 PMI di Batam merupakan deretan pengungkapan maraknya pengiriman PMI secara ilegal lewat Batam. Bahkan sampai ada yang meninggal di perjalanan menuju Malaysia.
Direktorat Researse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil menggagalkan rencana pengiriman 42 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Kejadian ini terungkap pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt, Sabtu (2/7/2022).
Ia menyebut setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh.
BACA JUGA: Ansar Dorong Kerja Sama dan Integrasi Pariwisata di Sumatera, Kepri Siap Jadi Hub Ekspor
Harry menjelaskan dari 42 orang calon PMI ilegal ini, 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. “Dari pendataan kami, rata-rata calon PMI ilegal ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” kata Harry.
Selain calon PMI ilegal, kepolisian juga menangkap seorang pria yang diduga bertugas sebagai pengurus, yaitu M alias Y yang berasal dari Jawa Tengah.
“Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal,” ucap Harry.
BACA JUGA: 60 Pegawai BP Batam Dialihkan Jadi Pegawai Bandara Internasional Batam


