HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Ansar dengan kebijakan itu akan membuat distribusi minyak goreng curah terkawal dengan baik. Tinggal masyarakat yang akan memilih, apakah mau menggunakan minyak goreng kemasan atau minyak goreng curah.
“Bagi yang ada rezeki lebih, kiranya dapat membeli minyak goreng kemasan. Namun jika tidak, dapat membeli minyak goreng curah,” kata Ansar.
- Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, sejumlah pengecer minyak goreng curah khususnya di Kota Tanjungpinang telah menerapkan syarat untuk membeli minyak goreng curah dengan membawa KTP dan memakai Apilikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA: Covid di Singapura Meledak Lagi, Tembus 11.000 Kasus Perhari
Pengecer minyak goreng curah sudah menerapkan aturan itu bagi konsumen yang akan membeli minyak goreng curah.
Konsumen wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau bisa juga membawa fotokopi KTP.
“Selain itu, pembelian minyak juga dibatasi hanya 10 liter per hari untuk satu orang,” ungkapnya.
Seorang warga Kampung Jawa, Tanjungpinang, Fatayah mengaku tidak keberatan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah untuk pembelian minyak goreng curah tersebut.
BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Pemprov Kepri di Tanjungpinang Untuk Mempercantik Wajah Ibukota
“Minyak goreng inikan kebutuhan, sebelumnya sempat kesulitan untuk mendapatkannya. Jadi kalau sekarang harus bawa fotokopi KTP, mau tidak mau kita ikut,” ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Riany mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh.


