BACA JUGA :Covid di Singapura Meledak Lagi, Tembus 11.000 Kasus Perhari
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Batam, Teddy Nuh mengungkapkan, kedatangan mereka untuk memeriksa kelengkapan izin yang dikantongi Holywings Batam. Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, Teddy menegaskan, Holywings Batam telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (mikol) yang terdaftar dari Bea Cukai dan OSS DPMPTSP. “Mereka (Holywings Batam) sudah ada izin untuk menjual mikol, tapi kami minta perizinan-perizinan dasar agar segera diurus,” ujar Teddy.
Teddy juga mendorong agar Holywings Batam tidak melakukan agenda promosi yang menyinggung SARA. Sampai saat ini, DPMPTSP Batam menilai belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Batam. Sementara itu, Manajer Operasional Holywings Batam, Aru Rahman, menegaskan kejadian di Holywings Jakarta tidak terjadi di Holywings Batam. (Red)


