HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya mengumumkan kriteria kendaraan yang tidak berhak meminum atau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan seperti Pertalite dan Solar subsidi.
Untuk JBKP atau Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.
“Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh,” terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual ‘Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, Rabu (29/6/2022).
Lalu bagaimana dengan mobil baru seperti LCGC yang terlihat mewah namun memiliki CC kecil. Ia bilang, sejatinya jika mobil tersebut terhitung mahal semestinya pembeli mobil tersebut.
“Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” ungkap Saleh.


