HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Untuk memastikan hewan kurban dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan memberi label khusus tanda sehat dan layak pada hewan tersebut.
“Kami akan cantumkan label atau identitas, artinya hewan kurban itu dinyatakan sehat dan layak. Jadi, warga tidak perlu khawatir untuk mengonsumsinya,” kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Sabtu (25/6/2022).
BACA JUGA:Â Airlangga Hartarto Pasang Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Lakukan Konsolidasi Bersama KIB di Batam
Rahma memastikan hewan kurban yang sudah siap dipotong untuk hari raya Iduladha, telah melewati prosedur pemeriksaan dan pengawasan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah PMK.
“Saat ini, Tanjungpinang masih zona hijau, meski begitu kita harus tetap waspada,” ucap Rahma.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang Yoni Fadri menyebut pihaknya terus memantau lalu lintas hewan ternak dengan melibatkan pedagang dan peternak sapi, camat, serta lurah.
BACA JUGA:Â Reformasi Sosial Tak Lagi Wajib Pakai Hijab, Wanita Arab Saudi Ramai-ramai Pangkas Rambut
Kemudian, setiap hewan kurban yang masuk dari luar daerah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, dikarantina dan diobservasi selama 14 hari.


