HARAPANMEDIA.COM,JAKARTA – Bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru ditengah kasus harian Covid-19 yang tengah melonjak. .
Sejak 15 Juni lalu, kasus harian Covid-19 di Indonesia ada di atas 1.000. Padahal, selama dua bulan sebelumnya, angka kasus harian di bawah 1.000.
Syarat naik pesawat masih mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.Â


