BACA JUGA:Â Menko Perekonomian Airlangga Resmikan Masjid Tanjak, Berharap Jadi Ikon Baru di Batam
Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata dia, KPU dengan semangat melayani membuat help desk.
“Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum,” kata dia.
BACA JUGA:Â Ingatkan Jemaah Calon Haji Banyak Minum Air di Tanah Suci, Dua JCH Kloter 8 Embarkasi Batam Batal Berangkat
Idham menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.
“Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1-14 Agustus 2022,” katanya.
Pendaftaran secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik, sedangkan pendaftaran partai politik lokal yang ada di Provinsi Nangro Aceh Darussalam di Kantor KIP Aceh. (*/man)


