HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Relokasi pasar tradisonal di Tanjungpinang akan segera dilakukan. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memastikan secara langsung kesiapan relokasi pedagang tradisional ke Jalan Kijang Lama, kilometer tujuh, tepatnya di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Hari ini saya bersama jajaran langsung turun ke lapangan untuk memastikan persiapan pedagang yang akan direlokasi ke Batu 7,” kata Wali Kota Rahma usai meninjau Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang, Minggu (12/6/2022).
Menurut Rahma relokasi akan dilakukan setelah pasar sementara selesai dibangun dan paling lambat dua bulan mendatang pedagang akan direlokasi.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi administrasi semua pedagang terutama terkait surat perjanjian (SP).
Ia menegaskan relokasi dilakukan kepada seluruh pedagang, bagi yang menolak akan menerima konsekuensi tidak mendapatkan lapak setelah Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang selesai direvitalisasi.


