HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Orang asing yang masuk ke Kepulauan Riau (Kepri) kini tidak lagi diwajibkan membayar biaya asuransi kesehatan dalam rangka penanganan terpaparnya Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan prosedur masuk orang asing ke wilayah Indonesia, khsususnya Kepri, salah satunya kewajiban membeli asuransi kesehatan sebesar $ 30.
Kewajiban ini dinilai masih memberatkan bagi wisatawan mancanegara (wisman), terutama asal Singapura atau Malaysia, yang sering kali hanya berkunjung dalam waktu singkat, sekitar 1-2 hari saja.
Kini, melalui Surat Edaran (SE), Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum yang menghapus poin tentang kewajiban melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan untuk memasuki wilayah Kepri.
BACA: Imigrasi Beri Kemudahan Buat Paspor, Gunakan Aplikasi M-Paspor, Cukup Bawa Berkas Asli
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar, mengakui kebijakan baru ini merupakan angin segar bagi kegiatan pariwisata. Hal ini dapat meringankan prosedur masuk wisman ke Kepri.


