HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sebanyak 4,7 ton ikan impor ilegal yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP direncanakan akan disumbangkan kepada mereka penderita stunting.
Hanya saja, sampai saat ini PSDKP masih membahas teknis untuk mengeksekusi barang bukti ikan yang berhasil diamankan di Batam itu.
“Masih dalam pembahasan. Apakah nanti eksekusinya dimusnahkan atau dilelang. Masih kita bahas,” ujar kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha, Selasa (7/6/2022).
BACA: SKK Migas Inspeksi Sejumlah Pabrik, Dorong Pemanfaatan Produk Lokal Minimal 40 Persen
Disamping untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti tangkapan itu, Turman menyampaikan pihaknya juga merencanakan ikan tersebut akan diberikan kepada mereka penderita stunting.
“Ada rencana juga kita akan berikan ke penderita stunting. Cuman teknisnya masih dibahas,” ucap Turman saat ini mengikuti rapat pembahasan eksekusi tangkapan ikan di Jakarta.
Diberikannya ikan hasil tangkapan itu, PSDKP Batam menilai dapat meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan konsumsi ikan.
“Nanti kalau sudah hasil keputusan rapat saya kabari lagi ya,” tutur Turman.


