Sunday, February 22, 2026
HomeKepriBerikan Cek Kosong Bayar Material Rp 300 Juta , Polresta Tanjungpinang Tangkap...

Berikan Cek Kosong Bayar Material Rp 300 Juta , Polresta Tanjungpinang Tangkap Seorang Pemborong

BACA: Wagub Apresiasi Festival Kebhinekaan Nusantara dan Kostum Tematik Hasil Kreasi Guru

Selanjutnya, kata Kasat, tanggal 18 Mei 2020 korban HR melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo/kosong.

Setelah itu, korban mencoba melakukan konfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.

Atas kejadian tersebut, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

“Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong,” ucap Kasat.

 

BACA: BP Batam Teken MoU dengan Kemenkes RI, Jadi Rumah Sakit Rujukan Regional dan Dokter Spesialis Akan Dilakukan Pendidikan

Lebih lanjut Kasat Awal menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan kini EH sudah ditahan. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI