Sunday, February 22, 2026
HomeKepriBerikan Cek Kosong Bayar Material Rp 300 Juta , Polresta Tanjungpinang Tangkap...

Berikan Cek Kosong Bayar Material Rp 300 Juta , Polresta Tanjungpinang Tangkap Seorang Pemborong

HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap EH yang sebelumnya membayar pembelian material bangunan senilai Rp300 juta dengan menggunakan cek kosong.

Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku EH ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6), sekitar pukul 21.30 WIB.

“Guna proses hukum lebih lanjut, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penetapan tersangka EH,” kata AKP Awal Sya’ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6)

BACA: Harga Cabai Rp 80 Ribu perkilogram, Telur Juga erangkat Naik di Tanjungpinang, Perlu Pemerintah Stabilkan Harga

 

Awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020 tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Tanjungpinang.

Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya, untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.

“Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR,” ungkap Kasat.

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI