HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 menyatakan mundur. Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang. BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi serta tidak sedikit pula yang kehilangan motivasi untuk menjadi seorang aparatur negara.
BACA JUGA :Â Bawaslu Kepri Ingatkan Partai Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Media Sosial Rawan Konflik
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara sebab biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit dan formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.Â
Lantas sanksi apakah yang bakal diterima oleh para CPNS yang mengundurkan diri?
BACA JUGA :Â Dolar AS Turun Picu Harga Emas Naik Mendekati Level Tertinggi
Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aturan CPNS mengundurkan diri Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.


