Saturday, February 21, 2026
HomeKepriSurat Tanah Seluas 48 Hektare Dipalsukan di Bintan, Polisi Bergerak Cepat...

Surat Tanah Seluas 48 Hektare Dipalsukan di Bintan, Polisi Bergerak Cepat Tangkap 19 Orang Mafia Tanah

 

BACA: Dolar AS Turun Picu Harga Emas Naik Mendekati Level Tertinggi

 

Mereka ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.

″Bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahaan yang ada di Bintan. Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektare, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektare.

 

Selain itu satu buah mesin ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).

Selanjutnya satu lembar surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke-25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli.

″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana,” papar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

 

BACA: Sediakan Berbagai Peralatan Industri, Bosch Rexroth Perusahaan Jerman Buka Kantor Cabang di Batam

Harry menyebut bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.

BACA JUGA  Pemko Batam Dapat Dana Transfer Rp 1,44 Triliun, Gubernur Serahkan DIPA ke Kabupaten/Kota untuk Anggaran 2024

“Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar,″ jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian penahan dalam perkara yang lain.

″Kami berharap kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi ke absahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain,” katanya.

 

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono mengatakan tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI