Saturday, February 21, 2026
HomeKepriSurat Tanah Seluas 48 Hektare Dipalsukan di Bintan, Polisi Bergerak Cepat...

Surat Tanah Seluas 48 Hektare Dipalsukan di Bintan, Polisi Bergerak Cepat Tangkap 19 Orang Mafia Tanah

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 hektare.

Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempatnya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

 

Pemalsuan Surat Tanah berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Ada sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

 

BACA: Kemkop UKM Tunjuk PLUT Batam jadi Proyek Percontohan Melatih UMKM Agar Siap Naik Kelas

 

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri  menangkap pelaku.

Terkait penungkapan mafia tanah ini, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 hektare, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018.

 

 

BACA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 466 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 46,7 Miliar, Pelaku Masih Terus Dikejar

Lokasi kejadian yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Adapun tersangka yang disidik di dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA.

BACA JUGA  BP Batam Minta Warga Rempang Tetap Jaga Situasi Kondusif Kini Pembangunan Rumah Baru di Tanjung Banon Terus Digesa

 

Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE.

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI