Sunday, February 22, 2026
HomeBatamWarga Singapura Hampir Dua Tahun Tinggal di Batam, Dua WNA Dicekal Masuk...

Warga Singapura Hampir Dua Tahun Tinggal di Batam, Dua WNA Dicekal Masuk ke Indonesia

Warga asal Malaysia (SKY) melewati masa izin tinggal selama 593 hari dan warga Singapura (MRA) melewati masa izin tinggal yang berlaku selama 590 hari sejak masuk ke Batam.

“Jadi kalau dihitung dari masuk sampai sekarang itu sudah lama sekali, sudah dua kali Lebaran,” ucapnya.

 

BACA: Pariwisata Batam Mulai Bangkit Setelah Ada Kelonggaran, Tempat Usaha Kuliner di Barelang Mulai Menggeliat

 

Untuk selanjutnya, kata dia, keduanya akan segera dipulangkan ke negara masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cekal (cegah dan tangkal),” kata kepala kantor Imigrasi Batam tersebut. (Man)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI