Setelah melalui proses investigasi dan terbukti bahwa memang kehilangan dana nasabah disebabkan karena tindak kejahatan skimming, BRK akan segera mengganti kerugian yang dialami nasabah.
“InsyaAllah pada hari ini, Jumat (20/05/2022) sudah ada dibayarkan kepada nasabah BRK yang menjadi korban tindak kejahatan perbankan berupa skimming di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pada dasarnya, untuk verifikasinya sudah tuntas maka pihak bank akan langsung membayarkan kerugian tersebut kepada nasabah,” jelas Edi.
Ia menambahkan, untuk penyelesaian kerugian nasabah lainnya, masih menunggu hasil investigasi dari tim BRK. Mengingat ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk investigasi tersebut berkaitan dengan pihak lain. Pihaknya mengimbau, kepada seluruh nasabah BRK agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan setiap transaksi.
“Kami juga mengimbau agar nasabah tetap selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan perbankan ini, salah satunya dengan mengaktifkan SMS Banking, melakukan pergantian PIN berkala, memperhatikan lingkungan di sekitar ATM dan apabila ada yang mencurigakan silakan hubungi call center 1500470 atau membuat aduan di kantor BRK terdekat,” tambahnya. (Man)


