HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain maka tidak otomatis langsung kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).
“Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menyampaikan itu pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan “Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan” secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
BACA:Â Mengantuk Namun Sulit Untuk Tidur, Apa Penyebabnya?
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.
Alasan kedua orang tersebut masih diakui menyandang status WNI karena mereka belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal ,yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen), dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
“Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah,” ujarnya.


