HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) bernama Rita Sugiarti (36), mengaku sempat disiksa majikannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Hal itu ia alami usai lima bulan bekerja di kediaman majikannya.
“Saya dipukul, diinjak-injak, sama majikan saya yang laki-laki,” ungkap Rita, saat ditemui di tempat perlindungan (shelter) milik Badan Perlindungan PMI (BP2MI) di Kota Tangerang, pada Rabu (4/5/2022).
BACA:Â Deretan Negara Penyumbang Emas Terbesar Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Orangtua tunggal itu mengaku bekerja sebagai PMI ilegal di Malaysia sejak November 2021 sebagai ART.
Kemudian, ia melanjutkan pekerjaannya sebagai ART selama 5 bulan. Akan tetapi, selama Rita bekerja, dia mengaku tak menerima upah dari majikannya. Tidak hanya itu saja, beberapa barang-barang pribadi miliknya turut disita oleh majikannya.


