Pada tingkat kecamatan ada tim yang di SK kan wali kota, dan kelurahan SK nya ditandatangani camat.
“Ketika sudah terbentuk, kita harapkan koordinasi pelaksanaan itu bisa terkoordinir dengan baik dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan di level masyarakat sendiri yang bergerak tim pendamping keluarga (TPK),” terangnya.
“Jadi, ketika ternyata punya risiko kekurangan gizi, ini tentu sudah diberikan informasi, edukasi, dan motivasi supaya yang bersangkutan memperbaiki gizinya,” terangnya.
Ketika dia ternyata mempunyai risiko kekurangan gizi ini tentu sudah diberikan informasi edukasi dan motivasi supaya yang bersangkutan dapat memperbaiki gizinya.
Sehingga, setelah remaja itu menikah dan hamil sudah dalam kondisi sehat. Ketika, si ibu sehat, tentu bayinya juga sehat. Ibu hamil itu juga menjadi sasaran yang harus dikawal TPK tadi.
Selanjutnya, ibu bersalin itu anaknya bagaimana, apakah berat badan lahir rendah, panjang badan kurang dari 48 cm, ini juga mempunya risiko stunting. Hal-hal inilah yang diberikan intervensi secara medis, supaya bayi itu tumbuh normal, jangan sampai stunting. Jadi, itu yang di lapangan yang dikawal oleh TPK.
TPK ini juga, tidak berkerja sendiri, melainkan ada bidan, kader, PKK dan pembantu pembina keluarga berencana (PPKB).


