“Jadi modus tersangka ini memperjualbelikan mobil yang ia rental. Mobil itu dia bawa ke luar Batam,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surtawarsana, Jumat (29/04/2022).
Ada dua kendaraan mobil rental yang sudah berhasil dibawa tersangka ke Pulau Jawa. Kendaraan itu bahkan ia jual langsung di sana.
Yudha menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Maret 2020 lalu.
Pelaku merental satu unit mobil Toyota Innova warna hitam kepada korban selama 10 hari. Saat itu pelaku beralasan untuk membawa tamu.
BACA: Penumpang Padati Bandara Hang Nadim, Maskapai Siapkan 41 Penerbangan Dalam Sehari
“Pada saat mengambil mobil, pelaku sempat membayar sewa kepada korban sebesar Rp 3 juta. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata telah digadai oleh pelaku kepada kenalannya di Cilegon,” jelas Yudha.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Yudha tersangka mengaku mobil yang ia jual dibuat untuk modal nyalon kepala desa di kampung halamannya, di Karang Anyer.
“Jadi tersangka ini mau cari modal buat nyalon kepala desa. Ia datang ke Batam juga niatnya begitu, mau rental mobil lalu nantinya akan dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kembali,” kata Kapolsek.
Karena itu Kapolsek meminta kepada masyarakat terkhusus yang rental kendaraan untuk lebih waspada dan berhati-hati, berikan alat di dalam mobil yang bisa mendeteksi keberadaan mobil agar hal seperti ini tidak terulang kembali. ( Redaksi)


