Latar belakang penerbitan Surat Edaran itu untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
BACA:Â Hartoyo Gelapkan Mobil Rental Untuk Modal Nyalon Kades, Setelah Dua Tahun Buron Kini Dicokok Polisi
Untuk itu, perlu adanya kemudahan keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019,” katanya.
Ia yakin dengan dibukanya jalur internasional ini akan memberikan dampak positif dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata. (Redaksi)


