HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan para pekerja/buruh terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/Hk.04/Iv/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa perusahaan wajib memberikan THR tujuh hari sebelum Hari Raya.
“Jadi untuk memonitor hal tersebut, Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR,” ujarnya, Jumat, (22/4/2022).
Dijelaskan Lagat, Posko tersebut nantinya harus ada Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Tujuan adanya Posko itu untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR.
“Nantinya Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial,
Posko juga harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut,” terangnya.
Ia mengungkapkan, setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.
Sebab hal itu sebagaiamana ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan,” tuturnya.
Adapun jumlah THR minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.
“Untuk itu, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat,” katanya.
Lagat pun berharap, agar masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Kepri.
“Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor Whatsapp 08119813737,” tukasnya.
Menjelang hari Raya Setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja. Baik lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.
Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan. Jumlah THR adalah minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.
“Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,” Lagat.
Apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat. Lagat berharap agar Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR.
Ia menambahkan posko harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut. Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor Whatsapp 08119813737. (Redaksi)


