Saturday, February 21, 2026
HomeOTOMOTIFPengin Urus Mutasi Kendaraan Berikut Syarat dan Biayanya

Pengin Urus Mutasi Kendaraan Berikut Syarat dan Biayanya

6. Untuk badan hukum:

– Salinan akta pendirian dan satu lembar fotokopi
– Keterangan domisili
– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan

7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :

– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Alur Mutasi Kendaraan:

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebihdahulu.

3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Biaya Mutasi Kendaraan:

Untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan roda empat sebesar Rp 250 ribu dan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. (red)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI